Undang Undang Tentang Praktik Keperawatan
UNDANG
UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 1 Ayat :
1. Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

3. Asuhan
keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik
langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan
tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah
keperawatan berdasarkan kode etik dan
standar praktikkeperawatan
4. Perawat
adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan baik didalam maupun
di luar negeri pendidikan keperawatan
baik di dalyang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Perawat
terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
6. Perawat
vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan
dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang
berwenang.
7. Perawat
profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan
terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
8. Ners
generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
9. Ners
Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
spesialis keperawatan 1.
10. Ners
Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
spesialis keperawatan 2.
11. Registered
Nurse disingkat RN adalah perawat
profesional yang teregistrasi.
12. Licensed
Practical Nurs disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
13. Konsil
Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen
14. Sertifikasi
adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan
dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia
yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
15. Sertifikat
kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan di
seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
16. Registrasi
adalah pencatatan resmi oleh konsil keperawatan Indonesia terhadap perawat yang
telah memiliki sertifikat kompetensi.
17. Registrasi
ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah
memenuhi persyaratan yang berlaku.
18. Surat
Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang kepada perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kotayang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi
persyaratan.
19. SIPP
I (satu) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat
vokasional yang Kesehatan Kabupaten/Kotatelah
memenuhi persyaratan.
20. SIPP
II (dua) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat
profesional yang Kesehatan
Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan
21. Sarana
pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan.
22. Klien
dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
23. Organisasi
profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
24. Kolegium
keperawatan adalah kelompok perawat profesional (generalis dan perawat
spesialisasi) sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi
profesi keperawatan.
25. Komite
adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
26. Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan
Met malam mas.
BalasHapussalam kenal.
masih banyak lo xg belum tau isi ato draf uu keperawatan. pdhl demo utk mengesahkannya gencar dilakukan..hehe